0

PENGERTIAN BISNIS & BENTUK KEPEMILIKAN PERUSAHAAN

Posted by Unknown on 02.18




Pengertian bisnis

Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Bisnis dalam arti luas adalah istilah menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari.


Bentuk Kepemilikan Perusahaan

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba/keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan padahal pada kenyataannya berbeda. Badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengolah faktor – faktor produksi.

Bentuk Yuridis Perusahaan

Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 menyebutkan akan pembagian bentuk badan usaha. Badan usaha yang dikenal di Indonesia ada tiga, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Dalam pasal tersebut tertuang adanya konsep Demokerasi Ekonomi yaitu adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu.

Batas – batas dalam menjalankan bisnis meliputi dua macam jenis usaha, di mana terhadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
1. Jenis – jenis usaha yang vital, yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian Negara, misalnya minyak dan gas bumi, baja, hasil tambang, dan lain – lain.
2. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya air minum, perlistrikan, kereta api, telekomunikasi dan lain – lain.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Badan Usaha Milik Negaraterdiri dari tiga jenis, yaitu Perusahaan Perseroan, Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Umum.

1.     Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
a. Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
b. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan
c. Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
d. Modalnya berbentuk saham
e. Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
f. Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
g. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
h. Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
i. RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
j. Dipimpin oleh direksi
k. Tidak mendapat fasilitas Negara
l. Tujuan utama memperoleh keuntungan
m. Pegawainya berstatus pegawai Negeri

Fungsi RUPS ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut serta untuk mengganti komisaris dan direksi.
Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
a. Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
b. Persero yang bergerak di bidang hankam Negara
c. Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat

d. Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Contoh Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi).

2.     Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan (Perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri – ciri Perjan :
a. memberikan pelayanan kepada masyarakat
b. merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
c. dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
d. status karyawannya adalah pegawai negeri

3.Perusahaan Umum (Perum)

Adalah perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum. Contoh dari Perum yaitu Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.


Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha (pemegang saham)
b. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
c. Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
d. Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
e. Sebagai sumber pemasukan Negara
f. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara
g. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
h. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan didirikannya BUMD :
a. Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas Negara
b. Mengejar dan mencari keuntungan
c. Pemenuhan hajat hidup orang banyak
d. Perintis kegiatan-kegiatan usaha
e. Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

1.     Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Anggota koperasi yaitu:
a. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
b. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Fungsi dan peran Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5, yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoprasian.
g. kerjasama antar koperasi.
Jenis - jenis koperasi
a. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
c. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
e. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber modal koperasi

a. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
b. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
c. Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan DepositBerjangka
d. Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha.
e. Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang pemilik sepenuhnya ditangan individu atau swasta. Badan usaha ini ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ada juga perusahaan swasta yang tidak mencari keuntungan tapi lebih ke motif sosial, seperti rumah sakit, sekolah, akademi, universitas, panti asuhan, dan lain – lain.
Bentuk badan usaha swasta dapat dibagi dalam beberapa macam yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan dan Perseroan Terbatas.

1.     Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan badan usaha yang kepemilikan dan pengelolaannya ditangani oleh satu orang. Dalam sisi pengelolaannya, pengusaha memperoleh semua keuntungan perusahaan namun juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Kebaikan Perusahaan Perseorangan
a. Mudah dibentuk dan dibubarkan, untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak perlu perizinan yang rumit, hanya dituntut untuk Izin Gangguan (HO, atau Hinder Ordonasie)dan Izin Usaha (SIUP)
b. Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh
c. Kebanggaan dan kepuasan dapat memimpin perusahaan sendiri
d. Pengelolaan perusahaan sederhana

e. Tidak dikenakan pajak berganda, apabila perusahaan perseorangan mendapatkan keuntungan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), perusahaan hanya dikenakan pungutan dan berbagai retribusi.
f. Motivasi usaha yang tinggi
       Kelemahan Perusahaan Perseorangan
a. Tanggung jawab tidak terbatas atas resiko kerugian, karena kekayaan/utang perusahaan sama dengan kekayaan/utang pemilik.
b. Keterbatasan sumber daya modal
c. Kemampuan manajemen terbatas
d. Keuntungan yang kecil, seorang pengusaha yang mendirikan perusahaan perseorangan akan kehilangan kesempatan bisnis yang mendatangkan keuntungan yang lebih besar diluar bisnis yang di jalankannya.
e. Pertumbuhan terbatas, apabila pemilik tidak memiliki kapasitas yang memadai lagi maka bisnis kemungkinan akan macet dan tentunya akan memperlambat kemungkinan ekspansi usaha.
f. Kontinuitas kapasitas kerja karyawan terbatas, tidak jarang karyawan hanya bekerja sekedar untuk mendapatkan ketrampilan serta rahasia teknis dari bisnis itu.

2.     Persekutuan

Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki dua pemodal atau lebih. Pembentukan pesekutuan bisa berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal. Persekutuan terdiri dari Firma dan Persekutuan Komanditer/CV.
Kelebihan Persekutuan
a. Mudah dalam Pembentukannya
b. Penyatuan pengetahuan dan ketrampilan
c. Sumberdaya lebih besar karena modal dari masing – masing anggota dikumpulkan menjadi satu untuk menambah

3. Yayasan

Yayasan adalah organisasi nonprofit. Yaitu organisasi yang berbentuk korporasi untuk memberikan pelayanan kepad masyarakat.
Yayasan didirikan dengan tujuan sosial, bukan untuk mencari keuntungan. Kekayaan yayasan terpisah darikekayaan anggotanya. Dana operasional diperoleh dari sumbangan para donator.

Sumber:
Fuad, Muhammad,dkk. 2005. Pengantar Bisnis. Jakarta: Gramedia.
Gitosudarmo, Indriyo. 2007. Pengantar Bisnis.Yogyakarta: BPFE.
Kismono, Gugup. 2010. Bisnis Pengantar .Yogyakarta: BPFE.
nanangleite.blogspot.com
shandy07.wordpress.com
www.organisasi.org
www.wikipedia.org
http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan

0 Comments

Posting Komentar

Copyright © 2009 Winda Larasati All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.