0
PENGERTIAN BISNIS & BENTUK KEPEMILIKAN PERUSAHAAN
Posted by Unknown
on
02.18
Pengertian bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang
menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan
laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar
busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun
masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang
mendatangkan keuntungan. Bisnis dalam arti luas adalah istilah menggambarkan
semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam
kehidupan sehari-hari.
Bentuk Kepemilikan Perusahaan
Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba/keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan
padahal pada kenyataannya berbeda. Badan usaha adalah lembaga, sementara
perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengolah faktor – faktor produksi.
Bentuk Yuridis Perusahaan
Undang –
Undang Dasar 1945 Pasal 33 menyebutkan akan pembagian bentuk badan usaha. Badan
usaha yang dikenal di Indonesia ada tiga, yaitu Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Dalam pasal tersebut
tertuang adanya konsep Demokerasi Ekonomi yaitu adanya kebebasan berusaha bagi
seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu.
Batas –
batas dalam menjalankan bisnis meliputi dua macam jenis usaha, di mana terhadap
kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha
itu adalah :
1.
Jenis – jenis usaha yang vital, yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian Negara, misalnya minyak dan gas bumi, baja,
hasil tambang, dan lain – lain.
2. Jenis
– jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya air minum,
perlistrikan, kereta api, telekomunikasi dan lain – lain.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang
sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Badan Usaha Milik Negaraterdiri dari tiga jenis, yaitu Perusahaan Perseroan,
Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Umum.
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya
paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar
keuntungan.
Maksud
dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan
nilai perusahaan.
Ciri-ciri
Persero adalah sebagai berikut:
a.
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
b.
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan
perundang-undangan
c.
Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
d.
Modalnya berbentuk saham
e.
Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan
f.
Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
g.
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
h.
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS,
jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
i.
RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
j.
Dipimpin oleh direksi
k.
Tidak mendapat fasilitas Negara
l.
Tujuan utama memperoleh keuntungan
m.
Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Fungsi
RUPS ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut serta untuk
mengganti komisaris dan direksi.
Privatisasi
adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk
peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya
kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah
ialah:
a.
Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
b.
Persero yang bergerak di bidang hankam Negara
c.
Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
d.
Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang
diprivatisasi oleh UU
Contoh
Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma
Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham
Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN
lagi).
2. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (Perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri –
ciri Perjan :
a.
memberikan pelayanan kepada masyarakat
b.
merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
c.
dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri
atau dirjen departemen yang bersangkutan
d.
status karyawannya adalah pegawai negeri
3.Perusahaan Umum (Perum)
Adalah
perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum. Contoh dari Perum yaitu
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri
BUMD adalah sebagai berikut:
a.
Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha (pemegang saham)
b.
Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
c.
Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
d.
Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
e.
Sebagai sumber pemasukan Negara
f.
Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara
g.
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
h.
Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan
didirikannya BUMD :
a.
Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas Negara
b.
Mengejar dan mencari keuntungan
c.
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
d.
Perintis kegiatan-kegiatan usaha
e.
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
1. Koperasi
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Anggota koperasi yaitu:
a.
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
b. Badan
hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Fungsi dan peran Koperasi
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
b.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip koperasi
Prinsip
koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5, yaitu:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam
koperasi).
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.
Kemandirian.
f.
Pendidikan perkoprasian.
g.
kerjasama antar koperasi.
Jenis -
jenis koperasi
a.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan
pinjaman.
b.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan
menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
c.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil
menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong
untuk anggotanya.
d.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan
produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
e.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber modal koperasi
a.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota.
b.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk
setiap bulannya.
c.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat
diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan DepositBerjangka
d. Dana
cadangan adalah sejumlah uang
yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha.
e. Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha
Milik Swasta adalah badan usaha yang pemilik sepenuhnya ditangan individu atau
swasta. Badan usaha ini ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ada juga
perusahaan swasta yang tidak mencari keuntungan tapi lebih ke motif sosial,
seperti rumah sakit, sekolah, akademi, universitas, panti asuhan, dan lain –
lain.
Bentuk
badan usaha swasta dapat dibagi dalam beberapa macam yaitu Perusahaan
Perseorangan, Persekutuan dan Perseroan Terbatas.
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan badan usaha yang kepemilikan dan pengelolaannya
ditangani oleh satu orang. Dalam sisi pengelolaannya, pengusaha memperoleh
semua keuntungan perusahaan namun juga menanggung semua resiko yang timbul
dalam kegiatan perusahaan.
Kebaikan
Perusahaan Perseorangan
a.
Mudah dibentuk dan dibubarkan, untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak
perlu perizinan yang rumit, hanya dituntut untuk Izin Gangguan (HO, atau Hinder
Ordonasie)dan Izin Usaha (SIUP)
b.
Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh
c.
Kebanggaan dan kepuasan dapat memimpin perusahaan sendiri
d.
Pengelolaan perusahaan sederhana
e.
Tidak dikenakan pajak berganda, apabila perusahaan perseorangan mendapatkan
keuntungan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), perusahaan hanya dikenakan
pungutan dan berbagai retribusi.
f.
Motivasi usaha yang tinggi
Kelemahan
Perusahaan Perseorangan
a.
Tanggung jawab tidak terbatas atas resiko kerugian, karena kekayaan/utang
perusahaan sama dengan kekayaan/utang pemilik.
b.
Keterbatasan sumber daya modal
c.
Kemampuan manajemen terbatas
d.
Keuntungan yang kecil, seorang pengusaha yang mendirikan perusahaan
perseorangan akan kehilangan kesempatan bisnis yang mendatangkan keuntungan
yang lebih besar diluar bisnis yang di jalankannya.
e.
Pertumbuhan terbatas, apabila pemilik tidak memiliki kapasitas yang memadai
lagi maka bisnis kemungkinan akan macet dan tentunya akan memperlambat
kemungkinan ekspansi usaha.
f.
Kontinuitas kapasitas kerja karyawan terbatas, tidak jarang karyawan hanya
bekerja sekedar untuk mendapatkan ketrampilan serta rahasia teknis dari bisnis
itu.
2. Persekutuan
Persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki dua pemodal atau lebih. Pembentukan pesekutuan
bisa berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal. Persekutuan terdiri
dari Firma dan Persekutuan Komanditer/CV.
Kelebihan
Persekutuan
a.
Mudah dalam Pembentukannya
b.
Penyatuan pengetahuan dan ketrampilan
c.
Sumberdaya lebih besar karena modal dari masing – masing anggota dikumpulkan
menjadi satu untuk menambah
3. Yayasan
Yayasan
adalah organisasi nonprofit. Yaitu organisasi yang berbentuk korporasi untuk
memberikan pelayanan kepad masyarakat.
Yayasan didirikan dengan tujuan sosial, bukan
untuk mencari keuntungan. Kekayaan yayasan terpisah darikekayaan anggotanya.
Dana operasional diperoleh dari sumbangan para donator.
Sumber:
Fuad,
Muhammad,dkk. 2005. Pengantar Bisnis. Jakarta: Gramedia.
Gitosudarmo, Indriyo. 2007. Pengantar Bisnis.Yogyakarta: BPFE.
Kismono, Gugup. 2010. Bisnis Pengantar .Yogyakarta: BPFE.
nanangleite.blogspot.com
shandy07.wordpress.com
www.organisasi.org
www.wikipedia.org
http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan
Gitosudarmo, Indriyo. 2007. Pengantar Bisnis.Yogyakarta: BPFE.
Kismono, Gugup. 2010. Bisnis Pengantar .Yogyakarta: BPFE.
nanangleite.blogspot.com
shandy07.wordpress.com
www.organisasi.org
www.wikipedia.org
Posting Komentar